Advanced Search
Hits
23421
Tanggal Dimuat: 2011/08/30
Ringkasan Pertanyaan
Tolong Anda jelaskan beberapa jenis pembunuhan dengan rinciannya?
Pertanyaan
Tolong Anda jelaskan beberapa jenis pembunuhan dengan rinciannya?
Jawaban Global

Pembunuhan dapat dibagi menjadi beberapa bagian dari sudut pandang beragam. Berikut ini adalah beberapa bagian pembunuhan yang akan disinggung secara ringkas:

1.     Pembagian pembunuhan dari sisi benar-salahnya.

2.     Pembagian pembunuhan berdasarkan waktu terjadinya.

3.     Pembagian pembunuhan berdasarkan pelaksanaan hukuman seperti pembunuhan dengan hukuman gantung dan senapan atau digantung dan juga terkait dengan rajam dan jenis-jenis pembunuhan lainnya.

4.     Pembagian pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja atau mirip dengan sengaja dan kesalahan murni yang kemungkinan besar pertanyaan Anda terkait dengan bagian keempat ini.

 

Jawaban Detil

Pertanyaan Anda masih bersifat global dan tidak jelas apa yang Anda maksud terkait dengan penjelasan beberapa jenis pembunuhan dan menyangkut dengan pembunuhan bagian yang mana. Pertanyaan Anda harus dikemukakan sedikit lebih akurat dan lebih spesifik sehingga kami dapat menjawabnya dengan baik dan sesuai dengan pertanyaan Anda yang sebenarnya.

Sebagai contoh kita tidak dapat mengemukakan sebuah pertanyaan dan meminta penjelasan terkait dengan seluruh model manusia dengan segala spesifikasinya karena manusia dari ragam sudut pandang seperti mazhab, suku-bangsa, warna, kewarganegaraan, pendidikan, jenis kelamin, usia dan selaksa faktor lainnya yang dapat dibagi menjadi beberapa bagian.

Terkait dengan beberapa jenis pembunuhan, pembunuhan dapat dibagi menjadi beberapa bagian dari beberapa sudut pandang yang akan kita singgung secara sekilas berikut ini:

1.     Pembagian berdasarkan benar atau tidaknya pembunuhan; karena pembunuhan orang-orang karena alasan qisas ia dihukum untuk dieksekusi atau melakukan sebuah tindak pidana kejahatan yang hukumannya adalah bunuh atau orang-orang kafir yang berperang dengan negara Islam atau orang-orang yang secara lahir adalah Muslim namun secara terang-terangan angkat senjata melawan pemerintahan Islam adalah benar adanya namun membunuh orang lain adalah termasuk pembunuhan yang tidak dapat dibenarkan.

2.     Pembunuhan dari sudut pandang waktu terjadinya juga dapat dibagi, karena pembunuhan pada bulan-bulan haram lebih berat hukumannya ketimbang pembunuhan pada bulan-bulan lainnya.

3.     Dalam jenis pelaksanaan beberapa eksekusi pembunuhan dapat dikategorikan sebagai pembunuhan seperti mengeksekusi dengan senjata atau hukuman gantung dan juga hukuman rajam dan jenis-jenis lainnya.

4.     Pembunuhan yang berkaitan dengan tindakan yang diambil terhadap pembunuh (qâtil) adalah bagian lain yang dapat disebutkan di sini.

Pada sebagian hal seperti pembunuh (qâtil) membunuh seseorang dengan alasan yang benar maka tidak akan ada hukuman baginya. Dan pada sebagian hal yang dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintahan Islam, karena mengganggu ketertiban umum, pembunuhan orang-orang yang halal darahnya juga akan tetap menerima hukuman-hukuman ta’zir (dera atau denda). Adapun pembunuhan dengan sengaja orang-orang yang tidak berdosa akan dikenai hukuman-hukuman qisas yang pada sebagian hal keluarga korban dengan menyerahkan sejumlah uang kepada keluarga pembunuh, mereka dapat menuntut supaya hukum qisas ini dijalankan. Dan dalam beberapa hal tidak perlu mengeluarkan uang.

Terkait dengan beberapa hal dimana qisas berubah menjadi diyat atau diyat telah diputuskan semenjak awal maka besarnya jumlah diyat berbeda-beda berdasarkan beberapa hal tertentu, yang pada kebanyakan kasus, pembunuh sendiri yang harus menyerahkannya dan tatkala pembunuhan terjadi dengan kesalahan murni, maka keluarga pembunuh bertugas untuk membayarnya dimana jenis pembayaran ini seperti layaknya asuransi-asuransi umum.

5.     Pembagian penting lainnya adalah pembagian berdasaran jenis kejadian yang kemungkinan besar pertanyaan Anda lebih mengarah kepada pembagian jenis ini. Berdasarkan pembagian ini, pembunuhan dapat terbagi menjadi beberapa bagian:

A. Pembunuhan dilakukan dengan sengaja dimana pembunuh, terlepas dari media yang digunakan untuk membunuh, dengan niat dan maksud sebelumnya membunuh seseorang atau dengan menggunakan alat membunuh menyerang orang lain dan berujung pada tewasnya korban, terlepas dari apakah ia memang sengaja ingin membunuhnya atau maksudnya bukan untuk membunuh korban.[1]

Secara umum, pembunuhan yang sengaja terjadi dengan mengerjakan sebuah tindakan namun pada sebagian kasus menolak melakukan sebuah perbuatan juga boleh jadi berujung pada pembunuhan yang disengaja. Sebagai contoh apabila seorang perawat menolak memberikan obat dan makanan kepada seorang pasien yang dirawat di rumah sakit sehingga menyebabkan pasien tersebut meninggal dunia maka perawat tersebut akan dikenain hukuman melakukan pembunuhan dengan sengaja meski ia tidak melakukan apa-apa.

Dalam pembunuhan yang disengaja (atau berencana) apabila orang yang menjadi korbannya adalah orang beriman, di samping hukuman-hukuman yang telah disiapkan baginya, boleh jadi juga pembunuh akan bermukim selamanya di neraka.[2]   Sebagaimana dalam sebuah perkara seorang korban dapat menuduh seseorang telah melakukan pembunuhan berencana, yang boleh jadi terdapat beberapa orang dalam sebuah pembunuhan yang divonis sebagai tersangka dan kemudian dihukum.[3]

Dalam melaksanakan hukuman-hukuman qisas maka yang harus menjadi bahan pertimbangan seperti agama, jenis kelamin, orang merdeka, budak dan lain sebagianya.

 

B. Pembunuhan yang mirip-disengaja yaitu seseorang tanpa berniat melakukan kejahatan telah melakukan perbuatan yang berujung pada terbunuhnya orang lain sebagaimana dokter yang melakukan operasi yang terkadang mengakibatkan terbunuhnya pasien.[4]

Pembunuhan mirip-disengaja dapat dijelaskan dengan ungkapan lain bahwa perbuatan seseorang boleh jadi berujung pada perbuatan anti-sosial seperti pembunuhan tanpa ia hendaki dan sadari. Namun apa yang terjadi berkebalikan dengan apa yang diinginkannya.[5]

Dalam pembunuhan mirip-disengaja hukum qisas tidak dapat dijalankan. Hal yang dapat dituntut dari pelaku hanyalah diyat.

 

C. Pembunuhan mungkin saja terjadi karena murni kesalahan. Dalam jenis pembunuhan ini, pembunuh sama sekali tidak ada keinginan untuk membunuh korban namun tak dinyana pembunuhan terjadi. Artinya hal-hal yang terkait dengan sebuah perbuatan yang tidak dikehendaki dan tidak diinginkan baik dari sisi perbuatan dan hasil perbuatan maka hasilnya adalah tidak terencana dan tidak ada unsur kesengajaan di dalamnya.[6] Sebagaimana seorang pemburu yang melesakkan tembakan ke arah hewan buruan namun tanpa sengaja mengenai seseorang yang berada di sekitar tempat buruan itu kemudian terbunuh.[7]

 

Apabila seseorang yang belum mencapai usia baligh atau gila dengan sengaja membunuh seseorang, maka perbuatan yang disengaja ini dari sudut pandang hukum adalah perbuatan murni kesalahan dan walinya harus menyerahkan diyat kepada keluarga korban.[8]  

Dalam menetapkan terjadinya pembunuhan terdapat banyak jalan sebagaimana pengakuan terdakwah, terdapat bukti-bukti yang harus diajukan dan sumpah-sumpah yang harus dilakukan.

Sebagaimana yang Anda perhatikan kami telah jelaskan lima jenis pembagian pembunuhan yang boleh jadi dengan lebih banyak menelusuri maka kita akan dapat menemukan klasifikasi-klasifikasi lainnya dari beberapa sisi yang ada.  Dan dengan memperhatikan penjelasan yang diberikan yang pada batasan tertentu bersifat menyeluruh terkait dalam masalah ini, khususnya pembagian terakhir,  dapat Anda jumpai pada kitab-kitab fikih dan juga karya-karya tentang peradilan pidana.

Hal yang , namun masih belum jelas bagi kami adalah bagian mana yang masih kabur bagi Anda sehingga Anda mengajukan pertanyaan tentangnya.

Karena itu, ada baiknya, khususnya mengingat Anda merupakan seorang mahasiswa hukum, Anda jelaskan batasan pertanyaan Anda secara akurat dan Anda tuliskan poin-poin yang masih belum jelas bagi sehingga kami dapat menyuguhkan jawaban yang lebih spesifik. [IQuest]

 


[1]. Ruhullah Khomeini, Tahrir al-Wasilah, jil. 2, hal. 508-509, Intisyarat-e Dar al-‘Ilm, Qum, Cetakan Kedua. Dan juga pasal 206 Qânun Mujâzat-e Islâmi (Hukum Pidana Islam).  

[2].  Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya. (Qs. Al-Nisa [4]:93) Muhammad bin Hasan Hurr Amili, Wasâil al-Syiah, jil. 29, hal. 31, Riwayat 35074, Muassasah Ali al-Bait, Qum, 1409 H. Muhammad Husain Thabathabai, Terjemahan Persia al-Mizan, jil. 5, hal. 62.  

[3]. Pasal 212 Hukum Pidana Islam (Qânun Mujâzat-e Islâmi).  

[4]. Tahrir al-Wasilah, jil. 2, hal. 554, Masalah Kelima. Dan juga Pasal 295 Hukum Pidana Islam.

[5].  Gouldouzian, Huqûq-e Jazâi Ikhtishâshi, hal. 108, Muassasah Intisyarat-e Jihad-e Danesygahi, Cetakan Keenam, 1378 S.

[6]. Ibid, hal. 109.   

[7].  Tahrir al-Wasilah, jil. 2, hal. 554, Masalah 7. Dan juga pasal 296 Hukum Pidana Islam (Qânun Mujâzat-e Islâmi).  .

[8]. Pasal 221 Hukum Pidana Islam  (Qânun Mujâzat-e Islâmi).  

 

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    259834 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    245601 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    229507 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214293 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    175603 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    170983 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    167401 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    157465 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140313 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133542 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...