Advanced Search
Hits
7489
Tanggal Dimuat: 2011/02/24
Ringkasan Pertanyaan
Apakah tiadanya warisan bagi para istri mut’ah merupakan dalil bahwa mereka bukanlah istri-istri legal?
Pertanyaan
Allah Swt menentukan saham warisan bagi wanita-wanita yang menikah secara permanen dengan suaminya. Namun wanita-wanita mut’ah sekali-kali tidak akan pernah menerima warisan dari suami mereka dan suami mereka tidak menerima warisan dari mereka. (Furu’ Kulaini, 2/47 dan al-Tahdzib 2/190). Dan hal ini merupakan dalil jelas bahwa keduanya tidak dapat disebut sebagai pasangan suami-istri yang sah kalau tidak demikian tentu terdapat ayat-ayat tentang warisan mereka.
Jawaban Global

Kriteria pernikahan dalam Islam bukanlah menerima atau memberi warisan kepada pasangan suami dan istri. Pernikahan dalam pandangan Islam terdiri dari dua bagian: Permanen (daim) dan kedua temporal (mut’ah). Terdapat kesamaan dan perbedaan pada akad temporal (mut’ah) dan permanen (daim) yang disebabkan karena falsafah dan hikmah pernikahan temporal. Mempermudah dan meringankan urusan pernikahan bagi orang-orang yang sangat membutuhkan untuk menikah namun dengan seribu satu macam alasan pernikahan permanen juga belum tersedia bagi mereka merupakan salah satu falsafah pernikahan temporal. Tiadanya warisan bagi kedua pasangan suami-istri dalam pernikahan seperti ini juga atas alasan yang sama. Namun dalam pernikahan ini, suami dan istri dapat mensyaratkan untuk memperoleh warisan dari satu dengan yang lain sebagaimana pada sebagian perkara pernikahan permanen juga demikian adanya.

Jawaban Detil

Kriteria pernikahan dalam Islam bukanlah memperoleh warisan atau tidak dalam hubungan di antara pasangan suami-istri. Tiadanya warisan istri dan suami untuk satu dengan yang lain sama sekali tidak menciderai inti dan keabsahan pernikahan. Pernikahan dalam pandangan Islam terbagi menjadi dua bagian: Permanen (daim) dan temporal (mut’ah). Mut’ah adalah sebuah pernikahan yang lantaran kemudahan dan keringanannya, sebagian hukum pernikahan telah diabaikan di dalamnya.[1] Di antara hukum yang diabaikan itu adalah pemberian nafkah dan pembagian warisan antara suami dan istri.

Karena itu, suatu hal yang wajar apabila terdapat beberapa perbedaan di antara dua jenis pernikahan ini yang bersumber dari kegunaannya masing-masing.

Adapun Anda yang berkata bahwa apabila pria dan wanita, adalah pasangan suami dan istri, harus mewarisi dari keduanya, namun dalam pernikahan mut’ah suami dan istri tidak mewarisi harta dari keduanya karena itu mereka bukan pasangan suami dan istri. Namun sayang tiada satu pun dalil dari al-Quran dan riwayat yang menyokong ucapan Anda ini.

Al-Qur’an dalam ayat-ayat warisan (irts) hanya menyatakan, “istri dan suami memperoleh warisan dari salah satunya.”[2] Dan hal ini kita ketahui bahwa bahkan sekiranya Islam menetapkan warisan di antara pasangan suami dan istri secara umum dan global, meski ia merupakan hukum Ilahi namun tidak menjadi halangan pada sebagian perkara mengalami pengkhususan (takhsish) melalui sebuah dalil syariat muktabar. Oleh itu, tatkala Islam menegaskan bahwa istri dan suami memperoleh warisan dari salah satunya, maksudnya adalah pasangan istri dan suami yang terikat pernikahan permanen (daim). Namun riwayat-riwayat Rasulullah Saw dan para Imam Maksum As[3] lainnya menyatakan pasangan istri dan suami yang mengikat pernikahan temporal tidak memperoleh warisan masing-masing dari keduanya.

Sebagaimana dalil-dalil syariat pada sebagian bentuk akad permanen (daim) juga menafikan warisan antara pasangan suami dan istri. Sebagai contoh kami akan menyebutkan beberapa misal sebagaimana berikut ini:

1.     Dalam pembahasan warisan ditetapkan bahwa apabila seorang wanita menikah dengan seorang pria yang berada dalam kondisi sakit dan meninggal dunia karena penyakit itu, maka wanita ini tidak memperoleh warisan dari suaminya yang sakit yang tidak menggaulinya. Demikian juga pria tersebut dalam kondisi seperti ini tidak memperoleh warisan dari istrinya.[4]

2.     Apabila istri adalah pembunuh suaminya sendiri atau suami pembunuh istrinya sendiri maka pembunuh tidak mendapatkan warisan.

Apakah dalam kondisi seperti ini dapat dikatakan lantaran dua wanita ini tidak memperoleh warisan lantas keduanya bukanlah pasangan suami dan istri? Contoh-contoh serupa dapat dijumpai pada bab-bab fikih lainnya.

Di samping itu, dalam pernikahan mut’ah tidaklah demikian bahwa tidak ada sama sekali warisan antara pasangan istri dan suami melainkan apabila istri dan suami mensyaratkan semenjak pertama untuk memperoleh warisan dari salah satunya maka mereka harus memenuhi syarat ini, artinya mereka memiliki saham dari harta salah satunya.

Muhammad bin Nashr meriwayatkan dari Imam Ridha As dimana beliau bersabda, “Nikah mut’ah dapat dilaksanakan dengan atau tanpa warisan di dalamnya. Apabila disyaratkan bahwa terdapat warisan antara suami dan istri maka warisan tersebut harus dibagikan. Apabila tidak disyaratkan maka warisan juga tidak tersisa.”[5]

Akhir kata kiranya kami perlu mengingatkan bahwa kendati pertanyaan ini bersumber dari kecermatan dan ketelitian namun harap diketahui bahwa untuk memahami dan melakukan inferensi (istinbâth) hukum atau menyandarkan sebuah subyek terhadap syariat maka seluruh sisi dan referensi syariat harus diperhatikan dan bertanya kepada para ahil dalam bidang ini. [IQuest]



[1]. Al-Mizân, Muhammad Husain Thabathabai, jil. 15, hal. 15, Software Jâmi’ al-Tafâsir.

[2]. Seperti ayat 12 surah al-Nisa (4).  

[3]. Jâmi’ Ahâdits Syiah, Ismail Muazzi Malayiri, jil. 26, hal. 99.  

[4]. Lum’ah al-Damisyqiyyah, Makki, bâb Mirâts, Mirâts Izdiwâj, hal. 427. Intisyarat-e Samt, Qanun Madani, klausul 945.  

[5]. Jâmi’ al-Ahâdits Syiah, jil. 26, hal. 99.

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    259837 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    245602 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    229507 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214295 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    175603 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    170983 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    167401 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    157467 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140314 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133542 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...