Advanced Search
Hits
8908
Tanggal Dimuat: 2011/12/19
Ringkasan Pertanyaan
Apakah mandi irtimâsi di kolam renang sah sementara ia mengenakan pakaian renang?
Pertanyaan
Apakah mandi irtimâsi di kolam renang sah sementara ia mengenakan pakaian renang?
Jawaban Global

Mencermati dua masalah dari risalah-risalah amaliah para marja taklid dapat membantu Anda menemukan solusi dan jawaban atas pertanyaan Anda:

1.     Dalam masalah mandi irtimâsi apabila dilaksanakan dengan niat mandi itrimasi kemudian secara perlahan turun ke air (kolam) sampai seluruh badan terendam air maka mandinya sah[1] dan mengikut prinsip kehati-hatian (ihtiyath) ia sekali waktu (menyeburkan) membenamkan dirinya dalam air.

2.     Dalam masalah mandi irtimâsi apabila seluruh badan terendam air[2] dan kemudian setelah niat mandi ia menggerakan badan maka mandinya sah.[3]

Karena itu, apabila pakaian (atau celana) renang tidak menghalangi sampainya air ke badan, maka mandi sah. Namun apabila pakaian (atau celana tersebut) menghalangi sampainya air ke badan maka mandi batal.

Namun, apabila pakaian renang ketat menempel pada badan, dan apabila jenis pakaian renang itu menghalangi sampainya air ke badan, maka ia dapat dengan memisahkan pakaian renang itu dari badan, kemudian secara perlahan menyiram seluruh anggota badan dengan air atau menyelam dan kemudian dengan berniat mandi, ia menggerakan badannya.

Perlu Anda cermati bahwa hanya menyebutkan pandangan dan fatwa Imam Khomeini pada teks jawaban ini dan fatwa sebagian juris dan fakih kami sertakan pada catatan kaki. [iQuest]

 



[1]. Ayatullah Bahjat: Dan mengikut prinsip ihtiyâth bahwa tatkala pertama kali turun ke air ia harus berniat mandi dengan sesuatu yang membuat mandi irtimâsi teralisir. Dan mengikut pendapat yang lebih kuat niat (dilakukan) tatkala seluruh badan terendam dalam air.

Ayatullah Gulpaigani, Ayatullah Khui, Ayatullah Tabrizi, Ayatullah Shafi dan Ayatullah Zanjani: Dalam mandi irtimâsi (harus dilakukan serentak) dan seluruh badan terendam (dalam air). Karena itu, apabila ia berniat mandi irtimâsi dan berendam dalam air apabila kakinya masih menjejak di atas kolam maka ia harus mengangkat kakinya dari kolam (supaya terkena air tatkala telah berniat mandi irtimâsi)

Ayatullah Araki, Ayatullah Fadhil: Dalam mandi irtimâsi, air secara serentak membasahi seluruh badan. Karena itu, apabila ia berniat mandi irtimâsi secara serentak atau secara perlahan-lahan turun ke air sehingga seluruh badannya terendam dalam air maka mandinya sah.

Ayatullah Siistani: Mandi irtimâsi dilakukan dengan dua cara: Secara serentak dan secara perlahan. Dalam mandi irtimâsi secara serentak, air harus secara serentak membasahi seluruh badan, namun tidak menjadi ukuran sebelum memulai mandi seluruh badan berada di luar air melainkan mencukupi seukuran badan berada di luar air dan kemudian dengan niat mandi ia berendam dalam air. Dalam mandi irtimâsi secara perlahan, badan harus diturun ke air dengan niat mandi secara perlahan dengan menjaga kesatuan urf dan dalam bagian ini setiap anggota badan harus berada di luar air sebelum dimandikan.

Ayatullah Makarim: Mandi irtimâsi adalah mandi yang setelah niat, seluruh badan secara serentak harus terendam air, terlepas apakah berada di kolam air dan kolam renang atau berada di bawah guyuran pancuran air, sehingga seluruh badan sekali terkena air. Namun mandi irtimâsi tidak mungkin dilakukan di bawah shower biasa. Taudhih al-Masâil, al-Muhassyâ lil Imâm al-Khomeini, jil. 1, hal. 219, Masalah 367.

[2]. Ayatullah Araki: Dan berniat mandi telah mencukupi dan badan tidak perlu digerakkan.

[3]. Ayatullah Fadhil: Namun mengikut prinsip ihtiyâth (kehati-hatian) mustahab badan lebih dominan di luar air dan kemudian setelah niat ia berendam di bawah air.

Ayatullah Siistani: Silahkan merujuk pada masalah 367.

Ayatullah Gulpaigani: Dalam mandi irtimâsi tidak diwajibkan berniat tatkala seukuran badan masih berada di luar air, bahkan telah memadai (baginya) sekiranya seluruh anggota badan telah berada di bawah air, kemudian ia berniat dan menggerakkan badannya.

Ayatullah Khui, Ayatullah Tabrizi: Dalam mandi irtimâsi, sesuai dengan ihtiyâth wajib, (mukallaf) harus berniat tatkala sebagian anggota badan (masih) berada di luar air.

Ayatullah Zanjani: Dalam mandi irtimâsi, sesuai dengan ihtiyâth mustahab, (mukallaf) harus berniat tatkala sebagian anggota badan (masih) berada di luar air. Dan telah memadai apabila tatkala berada di dalam air, ia menggerakkan badan dengan niat melakukan mandi irtimâsi sehingga air baru mengenai badan atau dengan gerakan air itu sendiri, air baru mengenai badan, kemudian berniat melakukan mandi irtimâsi. Meski berseberangan dengan ihtiyâth mustahab.

Ayatullah Makarim: Telah mencukupi bilamana sebagian anggota badan berada di luar air dan berniat melakukan mandi irtimâsi kemudian berendam di air. Namun bermasalah (isykâl) apabila seluruh badan telah berada di bawah air kemudian ia gerakakan.

Ayatullah Shafi: Dalam mandi irtimâsi, mengikut prinsip ihtiyâth, ia harus berniat tatkala sebagian anggota badan (masih) berada di luar air.

Taudhih al-Masâil, al-Muhassyâ lil Imâm al-Khomeini, jil. 1, hal. 219, Masalah 368.

Jawaban Detil

Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    259837 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    245602 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    229508 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214295 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    175603 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    170983 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    167402 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    157469 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140314 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133542 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...