Please Wait
10711
Dalam pandangan Islam, pernikahan adalah sebuah ikatan suci untuk membentuk keluarga dan bersifat sosial. Pernikahan memiliki banyak pengaruh dan efek positif bagi setiap individu di antaranya adalah untuk melepaskan insting seksual, reproduksi dan kelestarian manusia, kesempurnaan manusia, ketenangan dan kedamaian, kesucian dan kemuliaan, memperkuat afeksi dan banyak lagi faidah lainnya. Ikatan suci ini hanya dapat dilangsungkan berdasarkan aturan-aturan, hukum-hukum dan syarat-syarat tertentu yang ditentukan Allah Swt.[1]
Apabila ayah perempuan ridha dan rela terhadap pernikahan ini, dan syarat-syarat lainnya terpenuhi sebagaimana yang disebutkan dalam risalah-risalah amaliah para marja taklid, maka khutbah (formula) akad harus segera dibacakan. (Keridhaan pria dan wanita tidak mencukupi melainkan harus membaca lafaz-lafaz imperatif). Dan sesuai dengan ihtiyâth wâjib formula akad nikah harus dibaca dengan bahasa Arab yang benar. Apabila pria dan wanita yang ingin melangsungkan pernikahan tidak mampu membaca akad nikah dalam bahasa Arab yang sahih maka dibenarkan apabila keduanya membaca formula akad nikah dengan lafaz apa pun dan mereka tidak perlu mewakilkannya kepada orang lain. Namun lafaz yang mereka ucapkan harus bermakna “zawwajtu” dan “qabiltu.”[2] Karena itu, sembari harus memenuhi seluruh syarat yang disebutkan di atas dan apa saja yang termaktub dalam risalah-risalah amaliah para marja taklid, namun dua orang dapat melangsungkan akad nikah bagi diri mereka sendiri bahkan tanpa adanya saksi.[3]
Jawaban Hadhrat Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani sebagai berikut:
Dalam akad nikah temporal atau permanen tidak diperlukan kehadiran saksi. Akad (yang dibacakan keduanya) sahih dan (keduanya) boleh melakukan hubungan suami-istri. [IQuest]
Untuk telaah lebih jauh silahkan lihat beberapa indeks terkait sebagai berikut:
1. Indeks: Bahasa Arab dalam Formula Akad Nikah Temporal, Pertanyaan 1098 (Site: 1150).
2. Indeks: Syarat Izin Ayah dalam Formula untuk Menghalalkan Hubungan, Pertanyaan 3038 (Site: 3285).
3. Indeks: Akad Nikah tanpa Informasi Keluarga Putri, Pertanyaan 3288 (Site: 3561).
4. Indeks: Akad Nikah tanpa Informasi Ayah Putri, Pertanyaan 6039 (Site: 6202).
5. Indeks: Falsafah Pembacaan Khutbah Akad, Pertanyaan 1445 (Site: 1469).
[1]. Diadaptasi dari Pertanyaan 1445 (Site: 1469).
[2]. Apa yang telah dijelaskan adalah pandangan Imam Khomeini Ra. Untuk memperoleh fatwa marja taklid lainnya kami persilahkan Anda untuk merujuk pada Taudhih al-Masâil Marâji’, jil. 2, hal. 449 – 460; Tahrir al-Wasilah, jil. 2, hal. 701 – 707 dan juga dari hal. 734 – 736. Diadaptasi dari Pertanyaan No. 1098 (Site: 1150)
[3]. Ayatullah Wahid, Minhâj al-Shâlihin, jil. 3, Masalah 1229. Ayatullah Bahjat, Tauhdhi al-Masâil, Masalah 1887. Ayatullah Siistani, Minhâj al-Shâlihin, jil. 2, al-Nikâh, Masalah 3. Ayatullah Tabrizi, Minhâj al-Shâlihin, jil. 2, Masalah 1229. Ayatullah Nuri, Ayatullah Makarim dan Ayatullah Fadhil, al-Ta’liqah ‘ala al-Urwah, al-Nikâh, Masalah 3. Ayatullah Shafi, Hidâyat al-‘Ibâd, jil. 2, al-Nikâh, Masalah 5. Ayatullah Khamenei, Ajwiba al-Istiftâ’at, Pertanyaan 22.