Advanced Search
Hits
17601
Tanggal Dimuat: 2009/10/07
Ringkasan Pertanyaan
Mengingat adanya syarat baligh untuk tugas-tugas (taklif) syar'i, lantas bagaimana status hukum seluruh perbuatan baik dan buruk yang dilakukan manusia pada masa kecilnya?
Pertanyaan
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa mazhab Syiah Duabelas Imam menetapkan bahwa usia taklif bagi anak pria adalah 15 tahun dan untuk anak perempuan adalah 9 tahun. Dengan memperhatikan ayat 7 dan 8 surah al-Zalzalah, dijelaskan bahwa seluruh perbuatan baik dan buruk manusia akan ditunjukkan kelak kepadanya di hari Kiamat. Lantas bagaimana status hukum seluruh perbuatan yang dilakukan manusia pada masa kecilnya? Apakah Allah Swt akan mengganjari mereka dengan pahala atas seluruh perbuatan baiknya atau mengirim mereka ke neraka sebagai hukuman atas seluruh perbuatan buruknya?
Jawaban Global

Kendati syarat-syarat taklif manusia itu bersumber dari Allah Swt yaitu sampainya manusia pada usia baligh, akan tetapi jangan salah sangka bahwa seluruh anak pada masa kecilnya dibiarkan begitu saja dan bebas melakukan apa saja yang mereka senangi. Dalam hal ini, para fakih Islam mengecualikan anak-anak yang mampu memahami baik dan buruk (mumayyiz) dari anak-anak yang lainya. Sesuai dengan fatwa mereka apabila anak-anak mumayyiz mengerjakan perbuatan baik atau menunaikan ibadah maka ganjaran dari perbuatan yang dianjurkan (mustahab) ini akan diberikan kepada mereka. Dan bahkan sebagian fakih meyakini bahwa perbuatan baik ini bukan semata-mata sebuah latihan (exercise) melainkan termasuk sebagai sebuah ibadah sahih syar'i (sehingga ia laik mendapatkan pahala). Sebagai bandingannya, sebagian perbuatan buruk yang tidak memiliki efek hukum syar'i bagi anak-anak non-mumayyiz tidak bermasalah namun haram bagi anak-anak mumayyiz. Bahkan pada banyak hal, anak-anak mumayyiz atau wali syar'inya bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan dan ia harus menyerahkan uang ganti rugi.

Jawaban Detil

Salah satu syarat manusia memikul beban syariat yang diberikan Allah Swt (baca:mukallaf) adalah sampainya ia pada usia baligh. Karena itu, sebagai konsekuensinya tidak dibenarkan menghukum manusia yang belum sampai pada usia baligh dan non-mukallaf.[1]

Mengingat hal ini, para fakih menjelaskan aturan-aturan bagi anak-anak yang belum sampai pada usia taklif, akan tetapi ia mampu mengenal dan memahami baik dan buruk – yang secara teknis fikih disebut sebagai mumayyiz[2] –dimana sebagian dari aturan tersebut akan kita sebutkan di sini:

1.     Apabila seseorang mengerjakan shalat dan ada orang yang orang lain yang memberikan salam maka wajib hukumnya baginya menjawab salam orang tersebut. Meski yang memberikan salam itu adalah anak kecil.[3]

2.     Tidak dibenarkan melakukan transaksi (muamalah) dengan anak yang belum baligh. Akan tetapi apabila anak tersebut adalah mumayyiz dan melakukan transaksi bernilai rendah dimana ia biasa melakukan transaksi maka transaksi ini termasuk sebagai transaksi sah.[4]

3.     Anak kecil Muslim mumayyiz dapat menyembelih seekor hewan secara syar'i.[5]

4.     Apabila anak mumayyiz apabila menuding seseorang (qazf) yang tidak-tidak, kendati tidak dikenakan pidana (had) Islam kepadanya, namun ia harus beri pelajaran (ta'dib) oleh seorang hakim Islam.[6]

5.     Dianjurkan (mustahab) untuk membiasakan anak mumayyiz mengerjakan shalat dan menunaikan ibadah-ibadah yang lain, bahkan dianjurkan untuk memerintahnya mengerjakan shalat.[7]

6.     Hukumnya wajib bagi manusia untuk menutup auratnya. Namun hal ini tidak berlaku bagi anak kecil (salah satu pengecualian hukum ini). Akan tetapi bagi anak mumayyiz termasuk dalam hukum primer (menutup aurat) dan tidak termasuk dalam pengecualian.[8] Demikian juga, haram hukumnya bagi anak mumayyiz untuk melihat aurat orang lain kecuali anak kecil dimana dalam hal ini ia dapat memandangnya tanpa adanya syahwat. Akan tetapi hukum ini terbatas pada anak mumayyiz dan memadang aurat anak mumayyiz juga haram.[9]

 

Salah seorang fukaha memperkenalkan bahwa setelah seseorang sampai pada usia baligh syar'i ia harus memperhatikan tiga hal berikut ini:

1.     Tidak adanya beban taklif bagi anak kecil yang belum mencapai usia baligh tidak bermakna bahwa wali syar'inya tidak memiliki hak untuk memerintah dan melarangnya secara syar'i demikian juga ia tidak boleh menghukumnya apabila ia mengerjakan sebagian perbuatan yang buruk atau mengganjarinya jika melakukan perbuatan baik; melainkan ia harus diajari sesuai dengan tingkat usianya yang membuatnya mampu memahami hal ini (mumayyiz) sehingga ketika ia mencapai usia baligh ia dapat menjalankan taklifnya dengan baik.

2.     Disyaratkannya usia baligh untuk memikul beban taklif tidak bermakna bahwa ibadah-ibadah yang dikerjakan anak dengan baik dan sempurna itu tidak benar, melainkan ibadah-ibadah wajib dan mustahab untuk para mukallaf sepanjang tidak menyusahkan dan membahayakan anak mumayyiz hukumnya adalah mustahab (dianjurkan). Karena itu tatkala anak kecil mencapai usia tujuh tahun maka dianjurkan (mustahab) baginya untuk mengerjakan shalat. Ketika ia mencapai usia sembilan tahun dianjurkan baginya untuk menunaikan puasa bahkan apabila ia sekedar dapat mengerjakan paruh waktu dari sehari puasa (puasa setengah).

3.     Tidaklah demikian bahwa anak mumayyiz tidak akan ditindak apabila ia mengerjakan perbuatan-perbuatan buruk; melainkan sebagai contoh apabila ia mengerjakan sesuatu yang menimbulkan kerugian bagi orang lain maka ia diberikan waktu untuk mengganti kerugian tersebut tatkala ia mencapai usia baligh.[10]

 

Kiranya urgen bagi kita untuk memperhatikan dua poin penting di bawah ini:

1.     Terkait dengan perbuatan anak-anak yang belum sampai pada usia tamyiz (bisa membedakan) dan paham, perbuatannya tidak dapat disandarkan sebagai perbuatan baik dan buruk. Atas dasar ini apa yang disebutkan dalam surah al-Zalzalah dan terkait dengan tajassum a'mal perbuatan baik dan buruk manusia yang disinggung di dalamnya, tidak dapat diterapkan pada anak-anak semacam ini.

2.     Tamyiz dan pemahaman merupakan perkara nisbi (relatif). Dengan kata lain, seorang bocah dapat memiliki pemahaman terhadap sebagian persoalan syariat, akan tetapi dalam kaitannya dengan yang lain, ia tidak memiliki tipologi ini sehingga ia hanya mampu menjawab persoalan yang ia ketahui.

 

Sebagai kesimpulan dari pembahasan ini dapat dikatakan bahwa apabila seseorang belum sampai pada usia baligh, akan tetapi ia merupakan seorang bocah yang cerdas dan pintar, mumayyiz dan dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk, menurut kami iman dan Islam orang ini adalah iman dan Islam yang patut diterima. Imannya tidak saja akan diterima melainkan apa yang dikatakan oleh para fakih; Ibadah-ibadah yang dikerjakan oleh bocah sedemikian adalah benar dan sahih; shalat, puasa, haji, umrahnya dan ibadah-ibadah lainnya, dengan memenuhi seluruh syarat-syaratnya , adalah benar dan sahih. Meminjam bahasa para fakih Islam, ibadah-ibadah orang seperti ini adalah syar'i bukan sekedar latihan (dan laik mendapatkan pahala).[11] Karena itu, tatkala ibadah-ibadah bocah belia non-baligh semacam ini sahih dan syar'i maka imannya tentu saja akan diterima. Kesimpulanya, iman sebelum usia baligh seorang bocah belia mumayyiz akan diterima.

Lebih jauh dari itu, kami meyakini bahwa bocah semacam ini bertanggung jawab atas sebagian dosa yang ia lakukan. Semata-mata karena belum mencapai usia baligh ia tidak dapat dimaafkan dari perbuatan dosa yang ia lakukan sehingga ia diberikan lampu hijauh dan bebas melakukan apa saja yang ia suka. Karena itu, apabila seorang bocah mumayyiz yang belum sampai pada usia baligh dan tahu bahwa membunuh seseorang yang tidak berdosa adalah perbuatan tercela, lalu membunuh seseorang tak berdosa maka ia bertanggung jawab atas darah yang telah ia tumpahkan dan ia kelak akan ditanyai di hadapan Allah Swt.  Konsekuensi dari perbuatan ini, orang-orang yang belum mencapai usia baligh apabila ia merupakan orang yang cerdas, akil dan mumayyiz maka imannya akan diterima. Karena itu, usia baligh bukanlah syarat diterimanya iman dan Islam seseorang.[12][]

 



[1]. Sayid Muhammad Baqir Shadr, al-Fatawa al-Wadhiha, hal. 126.

[2]. Taudhi al-Masail Imam Khomeini, masalah ke-57.  

[3]. Ibid, masalah ke-1141.  

[4]. Ibid, masalah ke-1389.  

[5]. Ibid, masalah ke-2594.  

[6]. Tahrir al-Wasilah, hal. 876.  

[7]. Taudhi al-Masail, masalah ke-1389.  

[8]. Ibid 

[9]. Ibid, masalah ke-2436.  

[10]. Sayid Muhammad Baqir Shadr, Op Cit 

[11]. Sayid Muhammad Kazhim Yazdi, al-'Urwat al-Wutsqa, jil. 2, hal. 217.  

[12]. Nashir Makarim Syirazi, Ayat Wilayat dar Qur'an, hal. 361-362.  

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    259833 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    245601 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    229507 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214293 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    175603 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    170983 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    167401 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    157463 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140313 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133541 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...