Advanced Search
Hits
12196
Tanggal Dimuat: 2009/02/18
Ringkasan Pertanyaan
Apa saja yang menjadi kriteria dalam masalah-masalah teologis?
Pertanyaan
Apa saja yang menjadi kriteria dalam masalah-masalah teologis?
Jawaban Global
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda memilih jawaban detil.
Jawaban Detil

Tipologi terpenting satu pembahasan teologis – di samping tiadanya hubungan langsung dengan perbuatan dan praktik (luaran) para mukalaf – adalah coraknya yang rasional. Akan tetapi apakah setiap masalah akal, yang tidak bertalian dengan perbuatan lahiriyah merupakan masalah teologis? Dan apakah setiap masalah teologis mesti merupakan masalah akal? Secara asasi apa yang dimaksud dengan akal dalam pembahasan ini?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini kita harus memperhatikan tiga poin penting di bawah ini:

1.       Corak murni rasionalnya sebuah masalah tidak bermakna teologisnya permasalahan tersebut. Boleh jadi pembahasan akal dalam sebuah disiplin ilmu seperti Logika mengemuka, namun tidak disebut sebagai sebuah pembahasan teologis dan tidak diaplikasikan dalam ranah pengetahuan agama.[1]

2.       Yang dimaksud rasionalnya permasalahan dalam pembahasan ini adalah setiap jenis penalaran yang didalamnya kita tidak mengambil nas-nas syar’i dan dalil-dalil naqli sebagai dalil utama.[2]

3.       Dalam metodologi ilmu Teologi (Kalam) disebutkan bahwa pengetahuan ini mengadopsi metode rasional (aqli) dan referensial (naqli). Matlab ini, pertanyaan ihwal apakah setiap masalah teologis merupakan masalah rasional, semakin menemukan signifikansinya dan ungkapan bahwa tipologi terpenting masalah teologis adalah corak rasionalnya menjadi diragukan.[3]

Jawaban dari pertanyaan ini adalah bahwa tujuan utama ilmu Teologi adalah membela ideologi dan keyakinan agama di hadapan serangan-serangan pemikiran para penentangnya. Hal ini tidak akan terwujud kecuali dengan menggunakan dali-dalil referensial agama tersebut dan (pada saat yang sama) tidak menjadikannya sebagai dalil utama. Media yang digunakan adalah media akal, dengan maknanya yang luas, yang merupakan media umum (common) di antara seluruh pemikiran-pemikiran berlawanan.

Ungkapan ini tidak bermakna bahwa pada setiap masalah teologis harus, secara langsung dan tanpa perantara menjadikan akal sebagai satu-satunya media. Dan juga tidak bermakna bahwa secara keseluruhan akal dapat dimakzulkan dalam sebuah masalah teologis. Terkadang dalam sebuah pembahasan teologis akal dapat dijadikan sandaran dengan satu atau beberapa mediasi. Pada sebagian masalah juga penyandaran pertama secara lahir merupakan sebuah dalil rasional (aqli). Akan tetapi sejatinya ia merupakan sebuah dalil referensial (naqli) yang bersandar pada dalil rasional.

Dengan demikian, seluruh masalah teologis pada akhirnya bersandar pada akal. Ungkapan ini merupakan salah satu tipologi teologisnya sebuah masalah adalah rasionalnya masalah tersebut termasuk ungkapan yang dapat diterima dan masuk akal. Dari sisi lain, satu masalah teologis tanpa sangsi bukan masalah fikih atau ushul, dengan karakteristik sedemikian satu masalah teologis dapat didefinisikan seabgai berikut:

"Setiap masalah yang bertautan dengan agama atau tidak berhubungan dengan perbuatan (luaran) orang-orang beragama, juga bukan masalah fikih dan ushul, dan tanpa bersandar pada naql adalah sebuah masalah teologis."

Namun apa yang dimaksud dengan fikih atau ushul tidaknya sebuah masalah? Untuk menjelaskan masalah ini harus diperhatikan bahwa mujtahid untuk sampai pada sebuah kesimpulan fikih, ia melampirkan pendahuluan-pendahulan (premis-premis) dan dengan lampiran tersebut, sebuah kesimpulan fikih dapat diperoleh. Silogisme sedemikian dalam istilah disebut sebagai "silogisme inferensial (qiyâs istinbâth)."[4]

Premis-premis yang digunakan oleh juris (mujtahid) terdiri dari dua jenis:

1.       Premis-premis yang berhubungan dengan satu atau beberapa bab khusus fikih. Premis-premis sedemikian disebut sebagai "unsur-unsur khusus" (anasir mukhtash) atau "unsur-unsur fikih" (anasir fiqhi). Sebagaimana klausul (maddah) sh-a-l-a-t yang bermakna sembahyang atau doa yang digunakan pada sebagian bab fikih, misalnya bab shalat dan bab-bab lain yang digunakan dengan titel ini.

2.       Premis-premis yang yang tidak terkhusus pada bab tertentu dalam bab-bab fikih. Jenis premis ini disebut secara terminologis sebagai "premis-premis umum" (muqaddimat-e musytarak) atau unsur-unsur umum (anasir-e musytarak). Seperti premis "bentuk verba perintah secara lahir menandaskan pada wajibya perintah tersebut ditunaikan." Atau "kabar wahid adalah hujjah."

Dengan memperhatikan penjelasan-penjelasan yang diberikan, sebuah masalah teologis – yang sedang kita definisikan – dapat didefinisikan sebagai berikut:

"Setiap masalah yang bertautan dengan agama dan secara langsung tidak berhubungan dengan perbuatan-perbuatan para mukallif. Dengan kata lain silogisme inferensial sebagai unsur umum (Ushul) atau unsur khusus (Fikih) tidak digunakan dan membuktikannya dengan menggunakan metode rasional – dengan maknanya yang luas – maka masalah ini merupakan masalah teologis."[5][]

Referensi untuk telaah lebih jauh:

Mahdi Hadavi Tehrani, Mabâni Kalâmi Ijtihâd, Muassasah Farhanggi Khane Kherad, Qum, cetakan pertama, 1377.



[1]. Dalam terma ilmu Logika: Teologisnya sebuah masalah adalah bercorak lebih khusus (akhas) dari rasionalnya.  

[2]. Oleh karena itu, dalil rasional termasuk dalam setiap jenis argumentasi deduktif atau induktif.

[3]. Dengan memperhatikan poin pertama dan kedua menjadi jelas bahwa hubungan antara teologis dan rasionalnya sebuah masalah dalam terma khususnya (ilmu Logika) disebut umum wa khusus min wajh 

[4]. Perlu diingat bahwa qiyâs ini (silogisme, deduksi) bukan qiyâs (analogi) yang ditentang oleh mazhab Syiah. Dan yang dimaksud adalah qiyâs logika yang mengantarkan kita kepada kesimpulan jurisprudensial (fikih), sementara qiyâs (analogi) yang tidak boleh digunakan dalam mazhab Syiah, sejatinya adalah tamstil logika yang digunakan untuk menetapkan satu hukum fiqih. Dengan demikian untuk menepikan kesalahan, qiyâs yang menjadi obyek telaah diberi nama "qiyâs istinbâth". Sebagai contoh, mujtahid yang berhadapan dengan sebuah riwayat yang di dalamnya terdapat lafaz dengan bentuk imperatif (amr) misalnya shalli (tunaikan shalat). Ia berkata "shalli" adalah bentuk imperatif. Dan bentuk imperatif secara lahir menandaskan pada kewajiban, oleh karena itu lafaz "shalli" menandaskan pada kewajiban menunaikan shalat.

[5]. Mahdi Hadavi Tehrani, Mabâni Kalâmi Ijtihâd, hal. 22-24.  

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

  • Bagaimana caranya supaya tidak terpengaruh pikiran dan perbuatan orang lain? Demikian juga bagaimana caranya supaya memperoleh ketenangan?
    26129 Akhlak Praktis 2012/01/16
    Apa yang mengemuka dalam pertanyaan merupakan sebagian indikasi adanya kedewasaan dan permulaan masa muda pada diri Anda. Seseorang yang berada pada angka usia seperti ini kebanyakan berada di bawah pengaruh ucapan dan bahkan pandangan orang lain.Perilaku seperti ini pada tataran tertentu adalah perilaku yang wajar dan normal; karena seorang ...
  • Apabila ada orang yang menghina seseorang, menurut ajaran agama, apa yang harus dilakukan menghadapi orang ini?
    8819 معیار شناسی (دین و اخلاق) 2015/05/03
    Sebaik-baik cara yang harus dilakukan adalah menutup mata terhadap masalah ini. Hal ini merupakan anjuran ajaran-ajaran agama dan para pemimpin agama kita sebagai para teladan akhlak. Mereka memilih cara seperti ini tatkala berhadapan dengan tindakan atau ucapan yang tidak senonoh yang dilontarkan kepada mereka. Al-Quran dalam hal ...
  • Kepada siapa sajakah Allah Swt anugerahkan hikmah?
    12826 عقل، علم، حکمت 2015/02/14
    Allah Swt dalam al-Quran berfirman: «یُؤْتِی الْحِکْمَةَ مَنْ یَشاءُ وَ مَنْ یُؤْتَ الْحِکْمَةَ فَقَدْ أُوتِیَ خَیْراً کَثیراً» “Allah akan menganugrahkan hikmah kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan barang siapa yang dianugerahi hikmah tersebut, ia benar-benar telah dianugerahi kebaikan yang yang tak terhingga.” (Qs Al-Baqarah [2]:269) Hikmah, ...
  • Apakah mungkin Anda jelaskan sekilas tentang biografi Imam Ali as?
    2089 Imam Ali As 2021/03/31
  • Apa batasan masuknya kaum ruhaniawan pada dunia?
    6434 Akhlak Praktis 2010/08/16
    Dunia memiliki dua dimensi:Pertama: Sebagai sebuah perkara riil dan faktual, seperti keberadaan bumi, planet-planet yang terdapat di langit, keberadaan manusia, kekuasaan, ilmu, kehendak dan kehidupannya serta realitas-realitas lainnya di alam materi. Dari sudut pandang ini, dunia bukan hanya tidak tercela dan terpinggirkan melainkan ...
  • Bagaimana adab-adab memakai sepatu?
    15112 Akhlak Praktis 2012/05/10
    Agama Islam merupakan agama paling akhir, palin sempurna dan paling inklusif di antara agama-agama samawi. Dalam hal ini, ajaran-ajaran Islam mencakup seluruh dimensi kehidupan personal dan sosial manusia pada setiap ruang dan waktu. Islam menjawab seluruh kebutuhan manusia di setiap ruang dan waktu. Bagaimanapun, salah ...
  • Apa signifikansi, pengaruh shalat malam, hukum nawafil yang telah lewat waktunya dan qadhanya?
    9818 Hukum dan Yurisprudensi 2010/12/11
    Di antara shalat-shalat mustahab (yang dianjurkan) yang ditekankan dalam al-Qur’an dan riwayat adalah shalat-shalat nawafil malam khususnya nafilah malam. Imam Shadiq As terkait dengan pengaruh shalat malam bersabda, “Shalat malam akan mengindahkan wajah, mengelokkan perilaku, menyucikan rezeki, membayarkan utang, menyingkirkan kesedihan, mencerahkan pandangan. Hendaklah kalian menunaikan ...
  • Apakah kaitan antara irfan dan pengenalan jiwa?
    7118 Irfan dan Makrifatunnafs 2013/08/15
    Irfan terbagi dalam dua cabang: irfan teoritis dan praktis. Kedua cabang irfan ini berkaitan erat dengan pengenalan jiwa. Karena dari satu sisi, yang dibahas dalam irfan teoritis adalah penyaksian Hak, sedangkan dari sisi lain, jiwa yang paling sempurna adalah manifestasi Hak, dan penyaksian Hak hanya akan dihasilkan ...
  • Apakah haram hukumnya mempelajari dan menyaksikan sihir?
    6318 سحر و جادو 2014/09/18
    Syarat-syarat imam jama’ah yang disebutkan dalam Taudhih al-Masâil adalah sebagai berikut: “Imam jamaah harus akil, baligh, Syiah dua belas imam, adil dan keturunan baik-baik, serta dapat mengerjakan salat dengan sah dan apabila makmumnya itu pria maka imamnya juga harus pria dan makmumnya seorang anak mumayyiz yang ...
  • Bagaimana pandangan Barat tentang wanita dan kebebasan wanita?
    10451 Hukum dan Yurisprudensi 2012/04/14
    Hari ini, masalah kebebasan wanita merupakan salah satu persoalan sosial yang dianggap penting di Barat. Di sepanjang sejarah, wanita senantiasa berada di bawah dominasi kaum laki-laki, ia senantiasa hidup di sebuah komunitas masyarakat yang hak-hak sosial dan individualnya selalu diinjak-injak dan dijadikan bulan-bulanan serta dilanggar. Bahkan pada ...

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    258968 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    245243 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    229026 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    213808 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    175236 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    170583 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    166813 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    157035 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    139813 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133203 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...