Please Wait
12271
Mengenai kata "ila" yang terdapat pada ayat wudhu, sebenarnya hanyalah untuk menjelaskan kadar dan batas-batas basuhan, bukan menjelaskan tentang tatacara membasuh. Artinya bahwa ayat tersebut menjelaskan kadar dan batas tangan yang mesti dibasuh dalam berwudhu hingga ke siku. Kata "ila" di sini bermakna ghayat (sampai, batas akhir) bagi anggota yang dibasuh, bukan ghayat basuhan. Karena itu, ketika dikatakan "basuhlah tanganmu", mungkin akan terbesit dalam benak bahwa apabila tangan itu dibasuh hanya sampai ke bagian pergelangan tangan, maka hal itu sudah dianggap memadai. Untuk menyangkal dugaan dan kesalahpahaman ini dikatakan: "basuhlah tanganmu hingga ke siku". Karena itulah ulama Syi'ah mewajibkan –dalam berwudhu- membasuh kedua tangan dari bagian atas ke bagian bawah. Mereka menilai bahwa perilaku dan sunnah Rasulullah Saw yang telah dijelaskan oleh Ahlulbaitnya adalah bukti dan dalil yang paling baik atas makna ini. Kaum Ahlusunnah juga -sekalipun "ila" itu mereka artikan sebagai "ke arah", karena itu mereka menilai bahwa dalam membasuh tangan itu lebih baik dari bagian bawah ke arah atas, tetapi walaupun demikian mereka- mengatakan bahwa seseorang itu boleh memilih antara membasuh tangannya dari bawah ke atas atau sebaliknya. Namun mereka tidak memberikan kesimpulan bahwa kata "ila" itu menunjukkan kewajiban membasuh dari ujung jari-jari sampai siku.
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kiranya di sini kami perlu menyampaikan sebuah mukaddimah.
Ulama Syi'ah berkeyakinan bahwa dalam berwudhu diwajibkan membasuh kedua tangan dari atas ke arah bawah. Sementara kaum Ahlusunnah berpendapat bahwa manusia (mukallaf) bebas memilih antara membasuh kedua tangannya dari atas ke bawah atau sebaliknya. Tetapi disunatkan membasuhnya dari ujung jari-jari ke arah atas.[1] Fukaha Syi'ah mendasari pandangannya dengan sebuah riwayat yang menjelaskan bahwa Rasululah Saw membasuh kedua tangannya dari atas ke bawah.[2] Dan berdasarkan riwayat sahih lainnya sebagai penafsiran yang disampaikan oleh para Imam makshum As atas ayat yang berkaitan dengan wudhu.[3] Riwayat tersebut berbunyi: "Kalian harus membasuh kedua tanganmu dari atas ke bawah"[4]
Adapun mengenai redaksi "ila" yang terdapat di dalam ayat Al-Qur'an, yaitu: "Wahai orang-orang yang beriman, ketika kamu ingin melakukan shalat, maka basuhkan wajahmu dan kedua tanganmu hingga bagian siku" (Qs. Al-Maidah [5]:6) dapat dikatakan bahwa ayat tersebut hanya menjelaskan batasan-batasan basuhan dan kadarnya, bukan menjelaskan tata cara membasuh. Dengan kata lain bahwa ayat tersebut menentukan batasan dan kadar tangan yang harus dibasuh dalam berwudhu itu hingga bagian siku.[5]
Untuk memperjelas maksud apa yang disebutkan di atas kami akan sampaikan contoh sebagai berikut. Misalnya ada seseorang berkata kepada pembantu masjid: "Uknus al-masjid min al-bâb ila al-mihrâb" (sapulah masjid dari pintu sampai ke mihrab). Dalam kalimat tersebut seseorang ingin menjelaskan kadar dan batasan yang harus di sapu. Dia tidak bermaksud mengatakan dari mana memulainya dan sampai dimana kesudahannya. Terlebih dalam ayat wudhu tersebut tidak terdapat kata "min" (dari). Dengan demikian bahwa kata "ila" yang terdapat pada ayat di atas itu tidak juga menunjukkan dianjurkannya (sunah) membasuh kedua tangan dari ujung jari-jari ke arah siku. Sebagai bukti terbaik atas maksud ayat tersebut adalah kebiasaan dan sunnah Rasulullah Saw yang telah dijelaskan oleh para Imam suci Ahlulbait As.[6]
Dengan demikiian bahwa makna kata "ila" adalah ghayat[7] (hingga), tetapi menunjukkan tangan yang dibasuh[8] dan bukan untuk cara membasuhnya.[9] Atau bermakna "min"[10] atau bermakna "ma'a"[11] sebagaimana pandangan Syaikh Thusi.[12][]
[1]. .Al-Fiqhu 'ala al-madzâhibil khamsah, hal. 80, al-Fiqhu 'ala al-madzâhibil arba'ah, jilid 1, hal. 65 pada pembahasan jumlah sunat-sunat dan lain-lain; Shalat al-mukmin al-qahthani, jilid 1, hal. 41, 42.
[2]. Lihat kitab Wasâ'il as-Syi'ah, jilid 1, hal. 387 pada abwâbul wudhu, bab 15, bâbu kayfiyati al-wudhu wa jumlatin min ahkamihi.
[3]. Surat al-Maidah (5): 6.
[4]. Wasa'il as-Syi'ah, jilid 1, abwâbu al-wudhu, bab 19, h 1.
[5]. Kata "marâfiq" adalah bentuk plural dari kata "mirfaq" yang bermakna siku.
[6]. Untuk mengetahui lebih jauh lagi, silahkan rujuk kitab "Ali, Cera? Cera?" hal. 19-27 oleh: 'Athai Ishfahani.
[7]. Maknanya: ke, hingga.
[8]. Yakni bahwa batas tangan yang harus dibasuh adalah sampai siku.
[9]. Yakni bukan berarti basuhannya itu sampai siku sehingga menimbulkan dugaan bahwa tata cara membasuhnya itu harus ke arah siku.
[10]. Bermakna: dari.
[11]. Bermakna: beserta, bersama.
[12]. Wasâil as-Syi'ah, jilid 1, hal. 406.